Berita Acara Sidang UU PEMIRA Fkp Unair 2025

  • By Alina Ramadani
  • In Ners News
  • Posted 09 October 2025

NERS NEWS - Komisi 1 BLM FKp UNAIR menggelar Sidang Paripurna UU Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) 2025 yang berlangsung pada hari Jumat, 12 September 2025 di R.K Carol A. Miller. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan ORMAWA dan delegasi dari KM atau mahasiswa aktif di FKp UNAIR bertujuan untuk memilih pemimpin baru dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), delegasi DLM di tingkat universitas, dan Senator angkatan.

Sidang Paripurna UU Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) 2025 ini dibuka oleh Ketua Komisi 1 Legislatif sekaligus penanggung jawab sidang kali ini yaitu Annita Istifadhah yang juga menyampaikan pesannya melalui sambutan yang disampaikan saat sidang, “Sidang ini merupakan kegiatan tahunan yang digelar untuk pengesahaan landasan PEMIRA. Sidang kali ini sangat penting untuk menentukan kriteria dan aturan lain saat pemilihan calon pemimpin kita tahun ini. Semoga teman-teman yang hadir bisa turut aktif dalam pengesahan naskah kali ini.”

Dalam sidang ini, para peserta sidang berkesempatan untuk meninjau dan mengubah beberapa poin yang tercantum di dalam naskah UU PEMIRA 2025 sebelum disahkan. Dalam UU PEMIRA yang terdiri dari 19 BAB dan 51 Pasal ini, telah mencakup beberapa poin penting mulai dari sistematika KPU, PPU, Sanksi, Tim Sukses, Alur Pemungutan Suara, Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM, DLM, dan Senator.

Sidang Pemira ini juga menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi kampus dan memilih pemimpin yang dapat mewakili aspirasi mereka. Dengan demikian, diharapkan kepemimpinan mahasiswa dapat menjadi lebih baik dan membawa manfaat bagi seluruh civitas akademika. Dengan berakhirnya Sidang Paripurna UU Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) ini, kami harap jika naskah UU PEMIRA 2025 yang sudah disahkan ini bisa menjadi landasan yang adil dan mencakup semua order dari peserta yang hadir sebagai representasi Fakultas Keperawatan UNAIR dalam pengumuman pemimpin baru yang akan membawa organisasi kemahasiswaan ke arah yang lebih baik. Berdasarkan hasil evaluasi kegiatan yang dilakukan di akhir kegiatan, didapatkan hasil jika penilaian terhadap kegiatan ini berjalan baik dan tepat waktu. Namun, ada juga beberapa hasil evaluasi yang turut memberikan saran jika untuk melakukan pelatihan kembali bagi presidium sidang agar saat pelaksanaan kegiatan jauh lebih baik lagi.

 

Penulis : Annita Istifadhah
Editor : Alina Ramadani (Airlangga Nursing Journalist)

Pin It
Hits 76