NERS NEWS - Perawatan paliatif adalah metode komprehensif ditujukan untuk memperbaiki kualitas hidup individu yang menghadapi penyakit serius (Ferrell & Coyle, 2015). Metode ini tidak hanya menekankan pengurangan rasa sakit dan gejala fisik, tetapi juga berfokus pada dukungan psikologis, sosial, dan spiritual kepada pasien maupun keluarganya (Moran et al., 2024). Perawatan paliatif hadir sejak diagnosis ditegakkan hingga akhir hayat untuk membantu pasien tetap merasa nyaman, bermartabat, dan memiliki kendali atas hidupnya (Connor, 2018).

Perawat memegang peran sentral dalam penyelenggaraan perawatan paliatif yang tidak hanya terbatas pada manajemen gejala fisik, tetapi juga mencakup asuhan holistik melalui dukungan emosional, edukasi, serta menjadi penghubung antara pasien, keluarga, dan tim kesehatan (Potter et al., 2021). Nilai-nilai seperti empati, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat pasien menjadi prinsip utama dalam memberikan perawatan yang berbasis kemanusiaan (Moran et al., 2024). Dengan cara ini, perawat membantu pasien serta keluarganya menghadapi tahap akhir kehidupan dengan lebih tenang dan terarah (Nalini et al., 2017).

Dalam mengoptimalkan asuhan tersebut, integrasi terapi komplementer menjadi sangat krusial karena berfungsi sebagai pendukung yang dapat meningkatkan efektivitas metode paliatif dalam tahap perawatan (Depkes RI, 2010). Terapi ini mencakup berbagai jenis yang disesuaikan dengan gejala pasien dalam perawatan paliatif, seperti terapi alami (tanaman obat) untuk mengurangi rasa mual dan nyeri, terapi sentuhan (pijat dan akupresur) untuk meredakan ketegangan otot serta kecemasan, terapi pikiran dan tubuh (melalui meditasi dan latihan pernapasan) untuk mengatasi stres dan masalah tidur, terapi energi (reiki) untuk meningkatkan relaksasi serta kenyamanan spiritual, serta terapi kreatif (musik dan aromaterapi) untuk mengurangi kecemasan serta meningkatkan kualitas tidur (Prio et al., 2022). Sejumlah penelitian mengindikasikan bahwa terapi ini dapat mengurangi rasa sakit, kecemasan, dan stres, serta meningkatkan kualitas tidur (Armstrong et al., 2020). Banyak pasien melaporkan bahwa mereka merasa lebih tenang, dihargai, dan mendapatkan ruang untuk merenung setelah menjalani terapi (Freeman et al., 2024).

Implementasi terapi komplementer di Indonesia telah memperoleh pengakuan hukum dan peraturan melalui Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, Permenkes No. 15 Tahun 2018, serta berbagai kebijakan dari Kementerian Kesehatan. (Depkes RI, 2010) Penggabungan pengobatan tradisional (herbal, akupresur, dan aromaterapi) ke dalam layanan kesehatan menunjukkan bahwa jenis terapi ini dianggap bermanfaat asalkan dilakukan dengan aman dan sesuai standar (Rochmawati & Saun, 2022). Rumah sakit pendidikan juga mulai menawarkan layanan integrasi guna memenuhi kebutuhan pasien yang mengalami perawatan paliatif (Depkes RI, 2010).

Kombinasi antara perawatan paliatif dan terapi komplementer menyediakan pendekatan yang lebih manusiawi dan holistik bagi pasien (Armstrong et al., 2020). Keduanya saling mendukung dalam menciptakan rasa nyaman, mengurangi rasa sakit, serta menawarkan pengalaman yang lebih damai di akhir hayat (Freeman et al., 2024). Oleh karena itu, metode ini dapat membantu pasien merasa lebih berdaya, tenang, dan dihargai saat menjalani penyakit mereka karena adanya dukungan ilmiah, regulasi, dan keterlibatan aktif para perawat (Miftahussurur, 2022).

 

Penulis : Bayu
Editor   : Eva Khoirunnisa Adinta (Airlangga Nursing Journalist)

Hits 191